KUTIPAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Berbagai kasus yang menyangkut email atau teknologi informasi yang lainya sudah banyak terjadi di negeri ini,salah satunya yang terakhir adalah kasus seorang ibu rumah tangga sekaligus aktifis blogger,netter lebih tepatnya,di tuduh mencemarkan nama baik melalui email,sebuah instansi kesehatan Rumah sakit OMNI INTERNATIONAL Tangerang,Banten.PRITA MULYASARI 13 juni 2009 Mulai di tahan di LP Tangerang Banten.Walaupun sekarang PRita menjalani tahanan kota.Bukan cuma kasus Prita masih banyak yang sudah terjadi sebelumnya semuanya kurang lebih tertuduh mencemarkan nama baik.
Saya pribadi sebagai netter aktif yang tak jarang berkumpul di forum internet,blogger dan lain sebagainya merasa kasus Prita seolah terlalu di besar-besarkan,kalaupun pihak yang bersangkutan tidak merasa apa yang seperti dikatakan Prita saya rasa tak usalah sampai ke meja hijau,bukankah adanya kritikan menjadikan sesuatu yang di kritik agar menjadi lebih baik.pihak RS Omni kurang menyadari itu,tak lebih dari memanfaatkan keadaan.Wajar saja seorang yang merasa tak enak perasaanya curhat,saya rasa PRITA tak lebih dari sekedar Curhat di internet.
Adanya banyak kasus yang terjadi,Undang-undang ITE pun dibuat sebagai perangkat hukum.Karena kasus seperti ini amat udah terjadi dan gampang di manfaatkan.
Dari media cetak harian kompas 8 juni 2009 saya memposting kutipan UU ITE.
KUTIPAN UU ITE NOMOR 11 TAHUN 2008
BAB VII,Perbuatan yang dilarang
Pasal 27
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, (2)Perjudian,(3)Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,(4)Pemerasan dan/atau pengancaman.
BAB VXI,Ketentuan Pidana
Pasal 45
(1)Setiap Orang yang memenui unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(1),ayat(2),ayat(3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam)tahun Dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).
Kutipan diatas baru muncul setelah kasus seperti ini lebih di expose ke berbagai media,kenapa yang berwenang tidak mensosialisasikan dari dulu.
Semoga dengan adanya UU ITE kasus penyalahgunaan tekhnologi informasi.Makin berkurang minimal kita sebagai netter lebih hati-hati.
semoga bermanfaat,terima kasih......
KUTIPAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
2009-06-08T20:25:00+07:00
E.S
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Postingan Populer
-
Untuk sekian kali aku mau ngomongin seputar otomotif,kali ini tentang transmisi otomatic kendaraan roda 4 atau mobil.Kita tahu untuk jenis t...
-
Tulisan ini khusus untuk yang belum tahu dan ingin tahu cara upload foto,video dan create album facebook langsung dari Handphone,tanpa MMS a...
-
Free Live Cam Chat Room - Live videochat - WebCams - Video Chat - Adult Web Cam Chat Rooms - Amateur Webcams - Free Webcams Live Shared vi...
-
Sedikitnya ada 3 di group Facebookku,dimana ke 3 nya bermotif menjajakan wanita.Walaupun masih terkesan agak hati-hati,mereka cukup jelas.&q...
-
Enggak jauh dari postingan saya sebelumnya, dimana hal yang berhubungan dengan sex selalu menjadi obyek pembicaran dan hiburan yang eng...
-
Akhirnya mengurusi lagi blog sederhana ini dengan sedikit paksaan dari diri saya sendiri, bukan berarti sudah melepaskan diri dari blogger h...
-
Antara aku dan wanita..hmmmh aku lelaki sejati sudah pastinya wanita yang kusuka,tak lebih dan tak kurang ini tentang cinta,cinta yang past...